Swadaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau seluruh masyarakat Kota Palembang, khususnya pemilik rumah toko (ruko) di jalan protokol Palembang, untuk ambil bagian dalam perluasan kawasan ruang terbuka hijau (RTH),terutama di lingkungan rumah masingmasing.
Ini dilakukan agar kondisi lingkungan terlihat sejuk dan indah. “Tanpa peran dan dukungan masyarakat maupun dunia usaha dalam mewujudkan hutan kota sebagai paru-paru kota, dirasa program ini tidak akan berjalan maksimal dalam mengurangi polusi akibat penggunaan emisi kendaraan berlebihan,” kata Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra kemarin.
Dia menuturkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat maupun badan usaha dan instansi terkait lain adalah dengan mencoba melakukan penanaman pohon di rumah dan lingkungan sekitar.
Bahkan,pihaknya akan bertindak tegas terhadap pemilik toko dan bangunan di jalan-jalan utama apabila terbukti menebang atau merusak pohon penghijauan dengan mencabut izin operasionalnya. “Peraturan daerah (perda) tentang larangan menebang pohon kita sudah ada.
Tinggal pengawasan intensif petugas di lapangan seharusnya lebih diintensifkan. Kami akan buat Perwali yang mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada pemilik toko yang sengaja menebang pohon dan lainnya,”tuturnya. Selain sanksi pencabutan izin, pihaknya akan mengenakan denda serta memidanakan pemilik toko dan bangunan tersebut jika kedapatan menebang pohon.
Pemilik took juga diwajibkan menanam kembali pohon baru. Sesuai Undang-undang No 26/- 2008 tentang Tata Ruang Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 1/2008,setiap kabupaten/ kota di Indonesia minimal memiliki penghijauan minimal 30% dari jumlah luas lahan yang dimiliki daerah tersebut.
Palembang hanya memiliki hutan kota di bawah 20% atau masih di bawah standar yang ditetapkan. “Pemilik harus mengembalikan fungsinya dan mempertahankan ruang terbuka dengan cara penanaman pohon di depan ruko minimal dua pohon atau lebih”,tukasnya.
Dia menegaskan,untuk program peningkatan luasan kawasan hijau perkotaan, pihaknya berencana mengembangkan kawasan di sejumlah titik strategis Kota Palembang, meliputi area Jakabaring, Gandus, hingga Sematang Borang. Seperti di daerah Gandus, lanjut dia, diupayakan daerah itu dijadikan sebagai daerah agropolitan.
Keberadaan RTH itu bukan saja berada di ruang publik,melainkan juga bisa memanfaatkan rumah yang dapat dikelola menjadi ruang hijau. “Pembukaan RTH dikhususkan pada pinggiran kota.Di Gandus sudah ditanam 1.500 buah-buahan, seperti mangga dan rambutan.
Bahkan, dalam APBD Perubahan, ini akan dialokasikan kembali penanaman buah-buahan di Pulo Kerto Gandus,”ujar Eddy seraya meminta pemilik ruko untuk menyisihkan sebagian lahan yang berada di depan ruko untuk dijadikan sebagai daerah resapan air dan bukan dicor secara permanen.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang Abubakar menambahkan, demi meminimalisasi keadaan demikian, pihaknya akan menginventarisasi jumlah dan keadaan pohon, terutama di ruas-ruas jalan utama kota. “Kami minta masyarakat terlibat dalam hal ini.
Bila perlu, saat warga melihat adanya aktivitas penebangan pohon besar di pusat kota, segera laporkan ke kami (BLH). Sanksinya, jika individu tersebut menebang satu pohon, harus mengganti 100 pohon.
Pengawasan pastinya lebih diprioritaskan pada tanaman di sepanjang jalan protokol Kota Palembang, khususnya Taman Nusa Indah dan Hutan Wisata Punti Kayu sebagai paru-paru kota,”ujarnya. Dia mengklaim,menjamurnya pembangunan ruko juga menjadi penyebab hilangnya hutan kota.
“Kami akan melayangkan surat imbauan kepada pemilik ruko untuk menanam pohon di sekitar ruko mereka. Selain membuat wilayah tersebut menjadi hijau,keberadaan tumbuhanbesaritubisamenjadi penangkal banjir,”tuturnya. Begitu pula keberadaan SPBU juga akan diperhatikan dengan mengimplementasikan program RTH.
“Ya,sangat berbeda dengan kota-kota lainnya seperti Jakarta yang telah membuat SPBU menjalankan RTH.Begitu pula Surabaya,SPBU di sana telah mengedepankan RTH. Nanti di Kota Palembang juga akan menerapkan hal yang serupa. Makanya, koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan guna menangani hal itu,”jelasnya. Demikian catatan online
Gunung Condong yang berjudul Swadaya Pemerintah Kota.